Laman

Rabu, 23 Februari 2011

Hartanya Polisi nie, mau niru nda? Tinggal nyemprit and nyetopi dijalan

Oleh karena itu di obiezone ini saya ingin memberikan informasi mengenai tarif tilang pelanggaran lalu lintas. Informasi ini saya ambil dari tabloid Motor-Plus edisi 469.
1. Rambu rambu perintah atau larangan Rp. 30.000
2. Marka jalan garis putih tunggal maupun ganda Rp. 20.000
3. Marka garis putih sebagai garis stop Rp. 20.000
4. Ketentuan cahaya pemberi isyarat Rp. 20.000
5. Melewati kendaraan lain dipersimpangan persilangan
sebidang Rp. 20.000
6. Tanda berhenti atau parkir di tempat tertentu Rp. 20.000
7. Isyarat bunyi tidak sesuai ketentuan teknis Rp. 20.000
8. Menggunakan sirene tidak sesuai ketentuan Rp. 20.000
9. Tidak menyalakan lampu malam hari Rp. 20.000
10. Menyalakan lampu peringatan lampu berwarna biru
atau merah kecuali untuk kendaraan tertentu Rp. 20.000
11. Tidak menyalakan lampu sein saat belok Rp. 20.000
12. Melanggar kecepatan maksimum Rp. 50.000
13. Tanpa menggunakan helm Rp. 20.000
14. Tidak bisa menunjukkan STNK Rp. 40.000
15. Tidak dilengkapi TNKB/TNCK Rp. 30.000
16. Tidak bisa menunjukkan SIM Rp. 50.000
17. Motor tidak dilengkapi syarat teknis Rp. 50.000
Masih dari Motor plus disebutkan bahwa proses sidang tidak memakan waktu lama. Bisa selesai dalam lima menit. Setelah pelanggar disidang dan mengakui kesalahan, denda bisa dibayar.

1 komentar:

  1. SAYA SELAKU PENULIS BLOG INI TELAH BERTAUBAT KEPDA ALLOH DARI SEGENAP KESALAHAN SAYA DALAM MENULIS BLOG INI DAN JUGA KULIAH SAYA DI STAIN
    SEMOGA ALLOH MEGAMPUNI SAYA MENJAGA AGAR ISTIQOMAH DI ATAS SUNNAH

    BalasHapus